Definisi benda cagar budaya menurut Undang-undang tentang Cagar Budaya ada dua, yaitu:
- Benda buatan manusia yang bergerak, maupun tidak bergerak yang merupakan kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
- Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
Kriteria, Tolok Ukur, dan Penggolongan benda cagar budaya
Berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta no 9 tahun 1999 bab IV, dijabarkan tolok ukur kriteria sebuah bangunan cagar budaya adalah:
- Tolok ukur nilai sejarah dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa perjuangan, ketokohan, politik, sosial, budaya yang menjadi symbol nilai kesejarahan pada tingkat nasional dan atau Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Tolok ukur umur dikaitkan dengan usia sekurang-kurangnya 50 tahun.
- Tolok ukur keaslian dikaitkan dengan keutuhan baik sarana dan prasarana lingkungan maupun struktur, material, tapak bangunan dan bangunan di dalamnya.
- Tolok ukur tengeran atau landmark dikaitkan dengan keberadaaan sebuah bangunan tunggal monument atau bentang alam yang dijadikan symbol dan wakil dari suatu lingkungan sehingga merupakan tanda atau tengeran lingkungan tersebut.
- Tolok ukur arsitektur dikaitkan dengan estetika dan rancangan yang menggambarkan suatu zaman dan gaya tertentu.
Dari kriteria dan tolok ukur di atas lingkungan cagar budaya diklasifikasikan dalam 3 golongan, yakni:
- Golongan I: lingkungan yang memenuhi seluruh kriteria, termasuk yang mengalami sedikit perubahan tetapi masih memiliki tingkat keaslian yang utuh.
- Golongan II: lingkungan yang hanya memenuhi 3 kriteria, telah mengalami perubahan namun masih memiliki beberapa unsur keaslian.
- Golongan III: lingkungan yang hanya memenuhi 3 kriteria, yang telah banyak perubahan dan kurang mempunyai keaslian.
- Bangunan cagar budaya Golongan A: bangunan yang memenuhi kriteria nilai sejarah dan keaslian
- Bangunan cagar budaya Golongan B: bangunan yang memenuhi kriteria keaslian, kelangkaan, landmark, arsitektur, dan umur.
- Bangunan cagar budaya Golongan C: bangunan yang memenuhi kriteria umur dan arsitektur
Analisis Penilaian Bangunan Cagar Budaya
Analisis Bangunan Cagar Budaya, bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik tiap bangunan penting pada kawasan perencanaan. Analisis tersebut berupa penilaian dan pembobotan terhadap tiap bangunan di kawasan rencana berdasarkan kriteria bangunan sebagai Bangunan Cagar Budaya. Analisis ini berguna untuk menerapkan rekomendasi-rekomendasi yang menjadi dasar Revitalisasi di kawasan perencanaan, utamanya terkait dengan penanganan pada tiap bangunan.
KRITERIA PENILAIAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA
Untuk Mempermudah penerapan program revitalisasi, diperlukan kriteria penilaian terhadap bangunan dan kawasan yang hendak dilestarikan. Kriteria penilaian tersebut meliputi:
A. Kriteria-kriteria fisik-visual, meliputi nilai-nilai:
1. Estetika, berkaitan dengan nilai keindahan arsitektural, khususnya dalam hal penampakan luar bangunan, yaitu:
- Bentuk, urutan nilai:
- Sama sekali tidak sesuai dengan fungsinya
- Tidak sesuai dengan fungsinya
- cukup sesuai dengan fungsinya
- Sesuai dengan fungsinya
- Amat sesuai sekali dengan fungsinya (sbg landmark fungsi)
Struktur, urutan nilai:
- Sama sekali tidak ditonjolkan sbg nilai estetis
- Tidak ditonjolkan sbg nilai estetis
- Cukup ditonjolkan sbg nilai estetis
- Ditonjolkan sbg nilai estetis
- Amat sangat ditonjolkan sbg nilai estetis (sebagai Landmark fungsi)
Ornamen,urutan nilai :
- Sama sekali tidak mendukung gaya arsitektur
- Tidak sesuai mendukung gaya arsitektur
- cukup sesuai gaya arsitektur
- Sesuai dengan gaya arsitektur
Amat sesuai sekali gaya arsitektur (sbg karakter khas gaya arsitektur)
2. Keluarbiasaan, berkaitan dengan nilai keistimewaan, keunikan dan kelangkaan bangunan, yaitu:
Sebagai landmark lingkungan, urutan nilai:
- Sama sekali tidak sesuai sebagai landmark lingkungan
- Tidak sesuai sebagai landmark lingkungan
- cukup sesuai sebagai landmark lingkungan
- Sesuai sebagai landmark lingkungan
- Amat sesuai sekali sebagai landmark lingkungan
Sebagai landmark kawasan, urutan nilai:
- Sama sekali tidak sesuai sebagai landmark kawasan
- Tidak sesuai sebagai landmark kawasan
- cukup sesuai sebagai landmark kawasan
- Sesuai sebagai landmark kawasan
- Amat sesuai sekali sebagai landmark kawasan
Sebagai landmark kota, urutan nilai:
Sama sekali tidak sesuai sebagai landmark kota
- Tidak sesuai sebagai landmark kota
- cukup sesuai sebagai landmark kota
- Sesuai sebagai landmark kota
- Amat sesuai sekali sebagai landmark kota
- gaya arsitekturnya,umum, di kota Surabaya dan sekitarnya
- gaya arsitekturnya,umum, utamanya di kota Surabaya
- gaya arsitekturnya dominan, pada beberapa kawasan, yang ada di kota Surabaya
- gaya arsitekturnya dominan, hanya pada satu kawasan, yang ada di kota Surabaya
- Satu-satunya gaya arsitektur yang ada di kota Surabaya
Umur bangunan, urutan nilai:
- 21-30 th
- 31-40 th
- 41-50 th
- 51-60 th
- lebih dari 60 th
Skala Monumental, urutan nilai:
i. Bangunan, urutan nilai:
1) Skala manusia
2) Tidak monumental (d/h<1)
3) Kurang monumental (2>d/h>1)
4) Monumental (d/h =2 dilihat dari luar pagar)
5) Sangat monumental (d/h=2 dilihat dari dalam pagar)
ii. Ruang luar, urutan nilai:
1) Skala manusia
2) Tidak monumental (d/h<1)
3) Kurang monumental (2>d/h>1)
4) Monumental (d/h =2 dilihat dari luar pagar)
5) Sangat monumental (d/h=2 dilihat dari dalam pagar)
Perletakan yang menonjol, urutan nilai:
1) Bangunan tertutup oleh bangunan lain
2) Sama dengan bangunan sekitarnya
3) Lebih maju/mundur dari bangunan sekitarnya
4) Terletak di ujung jalan
5) Terletak di pertigaan/perempatan jalan
3. Memperkuat citra kawasan, berkaitan dengan pengaruh kehadiran suatu obyek terhadap kawasan sekitarnya yang sangat bermakna untuk meningkatkan atau memperkuat kualitas dan citra lingkungan:
Sesuai dengan fungsi kawasan, urutan nilai:
1) Tidak sesuai dengan fungsi kawasan
2) Cukup sesuai dengan fungsi kawasan
3) Sesuai dengan fungsi penunjang kawasan
4) Sesuai dengan fungsi sekunder kawasan
5) Sesuai dengan fungsi primer kawasan
Kesatuan/kontinuitas, urutan nilai:
1) Tidak menciptakan kontinuitas pada kawasan
2) Kurang menciptakan kontinuitas pada kawasan
3) Cukup menciptakan kontinuitas pada kawasan
4) Menciptakan kontinuitas arsitektural pada kawasan
5) Menciptakan kontinuitas arsitektural pada kawasan shg menjadi landmark kawasan
Kekontrasan bangunan, urutan nilai:
1) Tidak menciptakan laras arsitektural pada kawasan
2) Kurang menciptakan laras arsitektural pada kawasan
3) Cukup menciptakan laras arsitektural pada kawasan
4) Menciptakan laras arsitektural pada kawasan
5) Menciptakan laras arsitektural pada kawasan shg menjadi landmark
4. Keaslian bentuk, berkaitan dengan tingkat perubahan bentuk fisik, baik melalui penambahan atau pengurangan:
Jumlah ruang, urutan nilai:
1) Ada perubahan rg utama /rg.penunjang
2) Ada perubahan rg.penunjang
3) Tidak ada perubahan rg. utama
Element struktur, urutan nilai:
1) Ada perubahan struktur rg. Utama/rg.penunjang
2) Ada perubahan struktur rg.penunjang
3) Tidak ada perubahan struktur rg.utama
Konstruksi, urutan nilai:
1) Ada perubahan konstruksi rg.utama/rg.penunjang
2) Ada perubahan konstruksi rg. Penunjang
3) Tidak ada perubahan konstruksi rg. Utama
Detail/Ornamen, urutan nilai:
1) Ada perubahan pada detail /ornamen
2) Ada perubahan pada detil/ornamen tetapi tidak merubah karakter khasnya
3) Tidak ada perubahan pada detil/ornamen dan merubah karakter khasnya.
5. Keterawatan, berkaitan dengan kondisi fisik bangunan:
Tingkat kerusakan, urutan nilai:
1) Lebih dari sekitar 50%
2) Sekitar 50%
3) Sekitar 0- 49%
Prosentasi sisa bangunan, urutan nilai:
1) Sekitar 0- 49%
2) Sekitar 50%
3) Lebih dari sekitar 50%
Kebersihan, urutan nilai:
1) Kurang bersih
2) Cukup bersih
3) Bersih terawat
B. Kriteria-kriteria non fisik, meliputi nilai-nilai:
1. Peran sejarah, berkaitan dengan nilai sejarah yang dimiliki, peristiwa penting yang mencatat peran ikatan simbolis suatu rangkaian sejarah dan babak perkembangan suatu lokasi, sehingga merujuk pada:
Sejarah Perkembangan Arsitektur, urutan nilai:
1) Tidak berpengaruh dalam Sejarah Perkembangan Arsitektur
2) Cukup berpengaruh dalam Sejarah Perkembangan Arsitektur
3) Berpengaruh dalam Sejarah Perkembangan Arsitektur
4) Amat berpengaruh dalam Sejarah Perkembangan Arsitektur
5) Penentu Sejarah Perkembangan Arsitektur
Sejarah Perkembangan Kota, urutan nilai:
1) Tidak berpengaruh dalam Sejarah Perkembangan Kota
2) Cukup berpengaruh dalam Sejarah Perkembangan Kota
3) Berpengaruh dalam Sejarah Perkembangan Kota
4) Amat berpengaruh dalam Sejarah Perkembangan Kota
5) Penentu Sejarah Perkembangan Kota
Sejarah Perjuangan Bangsa, urutan nilai:
1) Tidak berpengaruh dalam Sejarah Perjuangan Bangsa
2) Cukup berpengaruh dalam Sejarah Perjuangan Bangsa
3) Berpengaruh dalam Sejarah Perjuangan Bangsa
4) Amat berpengaruh dalam Sejarah Perjuangan Bangsa
5) Penentu Sejarah Perjuangan Bangsa
2. Komersial:
Nilai ekonomi yang berpotensi untuk dikembangkan:
i. Formal, urutan nilai:
1) Tidak bernilai ekonomi
2) Bernilai ekonomi kurang tinggi
3) Bernilai ekonomi cukup tinggi
4) Bernilai ekonomi tinggi
5) Bernilai ekonomi sangat tinggi
ii. Informal, urutan nilai:
1) Tidak bernilai ekonomi
2) Bernilai ekonomi kurang tinggi
3) Bernilai ekonomi cukup tinggi
4) Bernilai ekonomi tinggi
5) Bernilai ekonomi sangat tinggi
3. Sosial-budaya, berkaitan dengan nilai-nilai social-budaya khas kawasan yang masih terwujud dan terwadahi :
Legenda (budaya oral) , urutan nilai:
1) Tidak Ada
2) Ada tapi tidak popular
3) Ada dan Popular
Aktivitas social-budaya, urutan nilai:
1) Tidak Ada
2) Ada tapi tidak popular
3) Ada dan popular
KRITERIA PEMBOBOTAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA
Revitalisasi, adalah suatu upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah hidup/vital, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran/degradasi. Revitalisasi sendiri, bukan sesuatu yang hanya berorientasi pada penyelesaian keindahan fisik semata, tetapi juga harus dilengkapi dengan peningkatan ekonomi masyarakatnya serta pengenalan budaya yang ada. Karenanya, maka tujuan utama dari revitalisasi adalah memberikan kontribusi positif pada kehidupan social-budaya, terutama kehidupan ekonomi kota.
Berdasarkan hal tersebut diatas,maka ditentukan pembobotan bagi seluruh criteria revitalisasi yang ada. Dengan tujuan utama memberikan kontribusi positif pada kehidupan social-budaya, terutama kehidupan ekonomi kota, maka pembobotan untuk criteria non fisik, akan lebih besar dari pada criteria fisik yang ada. Adapun, secara keseluruhan, maka pembobotannya adalah sbb:
A. Kriteria-kriteria non fisik à bobot 2
B. Kriteria-kriteria fisik-visual à bobot 1
KRITERIA PENANGANAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA
Berdasarkan penilaian dan pembobotan yang telah dilakukan, maka pada akhirnya akan didapatkan penggolongan bangunan yang akan menjadi dasar penanganan bangunan cagar budaya,yaitu:
1. Golongan A
Skor : 121 – 175
Bangunan dipertahankan 100 persen seperti apa adanya atau jika harus dipugar dikembalikan ke bentuk aslinya dengan memanfaatkan bahan yang sama. Baik bentuk luar, konstruksi maupun interiornya.
2. Golongan B
Skor : 106 – 120
Mempertahankan sebanyak-banyaknya bagian bangunan. Bangunan baru atau tambahan tetap mempertahankan bentuk ketinggian bangunan aslinya atau bangunan utamanya. Perubahan dapat dilakukan sejauh tidak merusak atau mengganggu keserasian bangunan dan lingkungan
3. Golongan C
Skor : 36 – 105
Mempertahankan ciri utama bangunan yang berkaitan dengan nilai-nilai arsitekturnya, dengan memungkinkan penambahan bangunan baru tanpa mengurangi keserasian bangunan dan lingkungan serta karakter dan ciri khas bangunan utama.
4. Golongan D
Skor : 35
Membangun baru tetapi tetap meninggalkan salah satu atau sebagian khas bangunan. Pada kategori ini, hal-hal atau bagian bangunan yang dipertahankan hanya sedikit dan dapat dijadikan elemen ornamental.
http://saujana17.wordpress.com/2010/04/23/analisis-penilaian-bangunan-cagar-budaya/
i. Bangunan, urutan nilai:
1) Skala manusia
2) Tidak monumental (d/h<1)
3) Kurang monumental (2>d/h>1)
4) Monumental (d/h =2 dilihat dari luar pagar)
5) Sangat monumental (d/h=2 dilihat dari dalam pagar)
ii. Ruang luar, urutan nilai:
1) Skala manusia
2) Tidak monumental (d/h<1)
3) Kurang monumental (2>d/h>1)
4) Monumental (d/h =2 dilihat dari luar pagar)
5) Sangat monumental (d/h=2 dilihat dari dalam pagar)
Perletakan yang menonjol, urutan nilai:
1) Bangunan tertutup oleh bangunan lain
2) Sama dengan bangunan sekitarnya
3) Lebih maju/mundur dari bangunan sekitarnya
4) Terletak di ujung jalan
5) Terletak di pertigaan/perempatan jalan
3. Memperkuat citra kawasan, berkaitan dengan pengaruh kehadiran suatu obyek terhadap kawasan sekitarnya yang sangat bermakna untuk meningkatkan atau memperkuat kualitas dan citra lingkungan:
Sesuai dengan fungsi kawasan, urutan nilai:
1) Tidak sesuai dengan fungsi kawasan
2) Cukup sesuai dengan fungsi kawasan
3) Sesuai dengan fungsi penunjang kawasan
4) Sesuai dengan fungsi sekunder kawasan
5) Sesuai dengan fungsi primer kawasan
Kesatuan/kontinuitas, urutan nilai:
1) Tidak menciptakan kontinuitas pada kawasan
2) Kurang menciptakan kontinuitas pada kawasan
3) Cukup menciptakan kontinuitas pada kawasan
4) Menciptakan kontinuitas arsitektural pada kawasan
5) Menciptakan kontinuitas arsitektural pada kawasan shg menjadi landmark kawasan
Kekontrasan bangunan, urutan nilai:
1) Tidak menciptakan laras arsitektural pada kawasan
2) Kurang menciptakan laras arsitektural pada kawasan
3) Cukup menciptakan laras arsitektural pada kawasan
4) Menciptakan laras arsitektural pada kawasan
5) Menciptakan laras arsitektural pada kawasan shg menjadi landmark
4. Keaslian bentuk, berkaitan dengan tingkat perubahan bentuk fisik, baik melalui penambahan atau pengurangan:
Jumlah ruang, urutan nilai:
1) Ada perubahan rg utama /rg.penunjang
2) Ada perubahan rg.penunjang
3) Tidak ada perubahan rg. utama
Element struktur, urutan nilai:
1) Ada perubahan struktur rg. Utama/rg.penunjang
2) Ada perubahan struktur rg.penunjang
3) Tidak ada perubahan struktur rg.utama
Konstruksi, urutan nilai:
1) Ada perubahan konstruksi rg.utama/rg.penunjang
2) Ada perubahan konstruksi rg. Penunjang
3) Tidak ada perubahan konstruksi rg. Utama
Detail/Ornamen, urutan nilai:
1) Ada perubahan pada detail /ornamen
2) Ada perubahan pada detil/ornamen tetapi tidak merubah karakter khasnya
3) Tidak ada perubahan pada detil/ornamen dan merubah karakter khasnya.
5. Keterawatan, berkaitan dengan kondisi fisik bangunan:
Tingkat kerusakan, urutan nilai:
1) Lebih dari sekitar 50%
2) Sekitar 50%
3) Sekitar 0- 49%
Prosentasi sisa bangunan, urutan nilai:
1) Sekitar 0- 49%
2) Sekitar 50%
3) Lebih dari sekitar 50%
Kebersihan, urutan nilai:
1) Kurang bersih
2) Cukup bersih
3) Bersih terawat
B. Kriteria-kriteria non fisik, meliputi nilai-nilai:
1. Peran sejarah, berkaitan dengan nilai sejarah yang dimiliki, peristiwa penting yang mencatat peran ikatan simbolis suatu rangkaian sejarah dan babak perkembangan suatu lokasi, sehingga merujuk pada:
Sejarah Perkembangan Arsitektur, urutan nilai:
1) Tidak berpengaruh dalam Sejarah Perkembangan Arsitektur
2) Cukup berpengaruh dalam Sejarah Perkembangan Arsitektur
3) Berpengaruh dalam Sejarah Perkembangan Arsitektur
4) Amat berpengaruh dalam Sejarah Perkembangan Arsitektur
5) Penentu Sejarah Perkembangan Arsitektur
Sejarah Perkembangan Kota, urutan nilai:
1) Tidak berpengaruh dalam Sejarah Perkembangan Kota
2) Cukup berpengaruh dalam Sejarah Perkembangan Kota
3) Berpengaruh dalam Sejarah Perkembangan Kota
4) Amat berpengaruh dalam Sejarah Perkembangan Kota
5) Penentu Sejarah Perkembangan Kota
Sejarah Perjuangan Bangsa, urutan nilai:
1) Tidak berpengaruh dalam Sejarah Perjuangan Bangsa
2) Cukup berpengaruh dalam Sejarah Perjuangan Bangsa
3) Berpengaruh dalam Sejarah Perjuangan Bangsa
4) Amat berpengaruh dalam Sejarah Perjuangan Bangsa
5) Penentu Sejarah Perjuangan Bangsa
2. Komersial:
Nilai ekonomi yang berpotensi untuk dikembangkan:
i. Formal, urutan nilai:
1) Tidak bernilai ekonomi
2) Bernilai ekonomi kurang tinggi
3) Bernilai ekonomi cukup tinggi
4) Bernilai ekonomi tinggi
5) Bernilai ekonomi sangat tinggi
ii. Informal, urutan nilai:
1) Tidak bernilai ekonomi
2) Bernilai ekonomi kurang tinggi
3) Bernilai ekonomi cukup tinggi
4) Bernilai ekonomi tinggi
5) Bernilai ekonomi sangat tinggi
3. Sosial-budaya, berkaitan dengan nilai-nilai social-budaya khas kawasan yang masih terwujud dan terwadahi :
Legenda (budaya oral) , urutan nilai:
1) Tidak Ada
2) Ada tapi tidak popular
3) Ada dan Popular
Aktivitas social-budaya, urutan nilai:
1) Tidak Ada
2) Ada tapi tidak popular
3) Ada dan popular
KRITERIA PEMBOBOTAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA
Revitalisasi, adalah suatu upaya untuk memvitalkan kembali suatu kawasan atau bagian kota yang dulunya pernah hidup/vital, akan tetapi kemudian mengalami kemunduran/degradasi. Revitalisasi sendiri, bukan sesuatu yang hanya berorientasi pada penyelesaian keindahan fisik semata, tetapi juga harus dilengkapi dengan peningkatan ekonomi masyarakatnya serta pengenalan budaya yang ada. Karenanya, maka tujuan utama dari revitalisasi adalah memberikan kontribusi positif pada kehidupan social-budaya, terutama kehidupan ekonomi kota.
Berdasarkan hal tersebut diatas,maka ditentukan pembobotan bagi seluruh criteria revitalisasi yang ada. Dengan tujuan utama memberikan kontribusi positif pada kehidupan social-budaya, terutama kehidupan ekonomi kota, maka pembobotan untuk criteria non fisik, akan lebih besar dari pada criteria fisik yang ada. Adapun, secara keseluruhan, maka pembobotannya adalah sbb:
A. Kriteria-kriteria non fisik à bobot 2
B. Kriteria-kriteria fisik-visual à bobot 1
KRITERIA PENANGANAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA
Berdasarkan penilaian dan pembobotan yang telah dilakukan, maka pada akhirnya akan didapatkan penggolongan bangunan yang akan menjadi dasar penanganan bangunan cagar budaya,yaitu:
1. Golongan A
Skor : 121 – 175
Bangunan dipertahankan 100 persen seperti apa adanya atau jika harus dipugar dikembalikan ke bentuk aslinya dengan memanfaatkan bahan yang sama. Baik bentuk luar, konstruksi maupun interiornya.
2. Golongan B
Skor : 106 – 120
Mempertahankan sebanyak-banyaknya bagian bangunan. Bangunan baru atau tambahan tetap mempertahankan bentuk ketinggian bangunan aslinya atau bangunan utamanya. Perubahan dapat dilakukan sejauh tidak merusak atau mengganggu keserasian bangunan dan lingkungan
3. Golongan C
Skor : 36 – 105
Mempertahankan ciri utama bangunan yang berkaitan dengan nilai-nilai arsitekturnya, dengan memungkinkan penambahan bangunan baru tanpa mengurangi keserasian bangunan dan lingkungan serta karakter dan ciri khas bangunan utama.
4. Golongan D
Skor : 35
Membangun baru tetapi tetap meninggalkan salah satu atau sebagian khas bangunan. Pada kategori ini, hal-hal atau bagian bangunan yang dipertahankan hanya sedikit dan dapat dijadikan elemen ornamental.
http://saujana17.wordpress.com/2010/04/23/analisis-penilaian-bangunan-cagar-budaya/
0 komentar:
Posting Komentar